Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemdik-Serlik Balai POM di Serang, yaitu Bapak Lintang Purba Jaya, S. Farm., Apt. Lebih lanjut Bapak Lintang mengungkapkan bahwa sebanyak 80% sampel garam tersebut TMS kandungan iodium (KIO3). Hasil ini cukup mencengangkan mengingat garam adalah produk wajib SNI karena merupakan salah satu pangan fortifikasi. Artinya, selama ini banyak garam yang beredar di wilayah Provinsi Banten tidak mencukupi kandungan zat iodium yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Kemudian, apa yang harus dilakukan saat ini untuk meningkatkan pengawasan garam dan pangan fortifikasi lainnya?? Balai POM di Serang tentunya mempunyai peranan vital untuk memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satunya yaitu melalui upaya pertemuan dalam rangka perkuatan jejaring pengawasan dengan lintas sektor terkait, yaitu kegiatan Focus Group Discussion (FGD) : Intensifikasi Pengawasan Pangan Fortifikasi Nasional. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Balai POM di Serang tanggal 26 Mei 2015 ini, dibuka oleh Kasubag Tata Usaha, Bapak Akhmad Kurnia, ST yang mewakili Kepala Balai POM, dengan dihadiri narasumber dari berbagai lintas sektor terkait yang diundang. Narasumber tersebut antara lain Ibu Dra. Meutia, Apt. dari Badan POM RI; Bapak Wadiyo, M.Pd. dari Bappeda Provinsi Banten; Ibu Ade Mamnuah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; dan Bapak Lintang Purba Jaya dari Balai POM di Serang.
Upaya peningkatan pengawasan pangan fortifikasi tentunya tidak cukup hanya perkuatan jejaring pengawasan keamanan pangan saja. Oleh karena itu, perlu upaya lanjutan dari Balai POM di Serang seperti Pengawasan sampai tingkat produksi, distribusi, importir dan fortifikan serta melakukan kampanye pangan fortifikasi kepada masyarakat. Hal ini kedepannya diharapkan taraf kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Banten, dapat meningkat seiring dengan menurunnya Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan parameter kependudukan lainnya.
Balai POM di Serang