Tahu-Ku Aman dari Formalin

15-12-2014 Serang Dilihat 2722 kali

Balai POM di Serang mengadakan acara Rapat Pembahasan Pengawasan Bahan Berbahaya (Kasus Tahu Berformalin) di Aula Kantor Balai POM di Serang. Acara ini dibuka oleh Kepala Balai POM di Serang, Ibu Dra. Rustyawati, Apt., M. Kes. Dalam acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari lintas sektor terkait se-Propinsi Banten, yaitu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Banten; Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Serang; Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Tangerang; Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kab. Tangerang; Dinas Kesehatan Kota Serang; Dinas Kesehatan Kota Tangerang; Dinas Kesehatan Kab. Tangerang; Korwas PPNS Polda Banten; dan Satpol PP Propinsi Banten, dan Dra. Asnelia dari Direktorat Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM RI.

 

Dalam sambutannya, Ibu Rustyawati mengatakan, menurut data Balai POM di Serang tahun 2014, sekitar 60% tahu yang berformalin ditambahkan saat diproses di pabriknya. Lebih lanjut lagi, pabrik yang menambahkan formalin ke dalam tahu-nya berkapasitas produksi tidak lebih dari 1000 kg/hari. Itu artinya, walaupun kapasitas produksi nya kecil, tetapi pelaku usaha tahu tetap saja menambahkan formalin ke tahu nya agar lebih awet. Hal ini tentu harus mendapat pengawasan khusus, mengingat kasus tahu berformalin telah lama adanya, tetapi belum dapat dihilangkan.

 

Untuk itu, Badan POM RI melakukan upaya dalam rangka mengawasi bahan berbahaya yang disalahgunakan, yaitu dengan menggandeng Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk membuat surat keputusan bersama (SKB) No. 43 tahun 2013 dan No. 2 tahun 2013 mengenai Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan. SKB ini dibuat untuk memperkuat pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.

 

Tentu hal ini merupakan suatu langkah maju dari Badan POM RI, khususnya Balai POM di Serang, dengan mengundang lintas sektor pemerintahan terkait untuk berkomitmen dalam rangka melakukan pengawasan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan ke dalam pangan. Balai POM di Serang berupaya agar bahan berbahaya formalin tidak  disalahgunakan kembali ke dalam pangan, khususnya tahu, sehingga masyarakat pun dapat dengan aman mengonsumsinya.

 

Balai POM di Serang

Sarana