Tangerang (18/12/2018), Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pertanian melakukan Intensifikasi pangan di pasar tradisional dan ritel moder di sekitaran Tigaraksa dan Citra Raya. Masih ditemukan pangan tidak izin edar (TIE) sebanyak 5 item, pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) Label sebanyak 25 item, dan pangan rusak sebanyak 2 item. Diperkirakan mencapai nilai nominal sekitar 8 jutaan.
Kantor badan POM di Kabupaten Tangerang juga melakukan sampling dan uji pangan olahan menggunakan Rapid Tes Kit, sebanyak 16 sampel dengan hasil uji sebanyak 1 sampel diduga mengandung bahan berbahaya pewarna bukan untuk makanan atau Rhodamin B (arum manis).
Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang menghimbau Kepada masyarakat untuk selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada BPOM atau Balai/Loka POM terdekat.
Informasi lebih lanjut hubungi:
- Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id
- Hotline Kantor BPOM di Kabupaten Tangerang 0811-9760-079, email lokapom.kabtangerang@gmail.com
LOKAPOM DI KABUPATEN TANGERANG