Rabu (19/12/2018), Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pertanian melakukan Intensifikasi pangan di ritel modern sekitaran Kecamatan Kelapa Dua. Kembali ditemukan beberapa pangan yang tidak memiliki izin edar (TIE) sebanyak 40 item, dan juga pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) Label sebanyak 29 item yang diperkirakam total dari semuanya mencapai 34 juta rupiah.
Kantor badan POM di Kabupaten Tangerang juga melakukan sampling dan uji pangan olahan menggunakan Rapid Tes Kit, sebanyak 11 sampel dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang terus menghimbau Kepada masyarakat untuk selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada BPOM atau Balai/Loka POM terdekat.
Informasi lebih lanjut hubungi:
- Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id
- Hotline Kantor BPOM di Kabupaten Tangerang 0811-9760-079, email lokapom.kabtangerang@gmail.com