Peningkatan keamanan pangan adalah hal yang menjadi langkah strategis Badan POM yang sedang berusaha disinergikan dengan stake holder terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini karena usaha melindungi masyarakat dari pangan berbahaya tidak dapat dijalankan sendiri mengingat begitu kompleksnya permasalahan di lapangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada 15 April 2015 diadakan acara rapat implementasidalam rangka mensosialisasikanPeraturan Bersama Mendagri dan Kepala Badan POM RI Nomor 43 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan. Selain itu dibahas pula pembentukan Tim Pengawas Terpadu untuk Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan di Provinsi Banten. Balai POM di Serang berkoordinasi dengan SKPD di Provinsi Banten diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Hukum Setda, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Satpol PP, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
Peraturan ini disambut baik oleh seluruh perwakilan SKPD yang hadir. Hal ini terlihat dari antusiasnya peserta yang bertanya dalam diskusi. Tentunya ini merupakan awal yang baik dalam rangka melanjutkan kerjasama pengawasan peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan. Selanjutnya tim pengawasan terpadu akan menyusun agenda sidak ke lapangan untuk merealisasikan rencana yang telah disusun.
Balai POM di Serang