Tim Satgas Balai POM Serang Menyita Obat Tradisional Ilegal Senilai 3 Milyar

24-03-2015 Serang Dilihat 2122 kali

Sebuah pabrik obat tradisional illegal di Jl. Unggul Pergudangan Kawasan Olex Pasir Bolang Tiga Raksa Kabupaten Tangerang berhasil digerebek pada Kamis 19 Maret 2015. Pabrik tersebut telah lama menjadi incaran penyidik Balai POM di Serang karena memproduksi obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE), mencantumkan nomor izin edar fiktif dan menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO).

Pabrik yang telah beroperasi selama satu tahun tersebut mempunyai sekitar 80 orang karyawan. Berdasarkan informasi dari karyawan diketahui bahwa kegiatan produksi dilakukan pada malam hari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB.

Balai POM di Serang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berhasil menyita produk obat tradisional Tanpa Izin Edar 11 item sebanyak 117.780 pcs, diantaranya Wantong Pegal Linu, Gali-gali, Mahkota Dewa, Madu Klanceng, Madu Tawon Klanceng, dan Pegal Linu Jamur Mas. Selain itu disita pula bahan baku 10 item dengan berat 3161 kg, bahan kemas 18 item sebanyak 979057 roll, peralatan  produksi 13 item sebanyak 26 unit, serta beberapa dokumen. Total barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai 3 Milyar Rupiah. Beberapa produk obat tradisional TIE tersebut telah masuk ke dalam daftar Public Warning Badan POM RI tahun 2014 dan tahun 2015.

 

Balai POM di Serang

Sarana