Waspada Obat Setelan, Jangan Asal Konsumsi!

12-08-2026 Obat Dilihat 162 kali

Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan menggunakan obat.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah obat setelan, yang masih dapat ditemukan di pasaran maupun ditawarkan melalui berbagai platform penjualan daring. Obat setelan umumnya terdiri dari beberapa tablet atau kapsul yang dikemas dalam satu paket dan diklaim untuk mengatasi penyakit atau keluhan tertentu.

Apa Itu Obat Setelan?

Obat setelan adalah beberapa tablet atau kapsul yang dikemas dalam satu paket dan diklaim dapat digunakan untuk mengatasi penyakit tertentu. Obat seperti ini biasanya dijual tanpa informasi yang memadai mengenai kandungan maupun aturan penggunaannya.

Secara umum, terdapat dua jenis obat setelan yang perlu dikenali:

- Obat setelan bermerek
Dikemas dalam plastik, karton, atau wadah tertentu dengan menggunakan merek tertentu pada kemasannya.

- Obat setelan tanpa merek
Dikemas dalam plastik berklip atau dalam bentuk rentengan tanpa informasi yang jelas mengenai identitas obat.

Penggunaan obat setelan secara sembarangan dapat membahayakan kesehatan karena:

❌ Tidak dikemas dalam kemasan asli industri farmasi
❌ Tidak diketahui dengan pasti kandungannya
❌ Tidak memiliki informasi produk yang jelas, seperti nama obat, komposisi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan aturan pakai
❌ Sering kali terdiri dari obat keras yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter

Konsumsi obat tanpa mengetahui kandungan dan dosisnya dapat menyebabkan efek samping, interaksi obat, hingga risiko kesehatan yang lebih serius.

Mari menjadi konsumen cerdas. Jangan asal beli, jangan asal konsumsi. Pastikan obat yang digunakan merupakan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan digunakan sesuai aturan.

Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.) sebelum membeli obat.
Jika ragu, konsultasikan dengan tenaga kesehatan dan cek legalitas produk melalui kanal resmi BPOM.

Sarana